pasang

Author Details

Aset Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APK di Sita Kejari Karawang

Jumat, 09 Desember 2016, 05.26 WIB
KARAWANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita sejumlah aset milik A, tersangka korupsi kasus pengadaan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Karawang 2015.

Aset yang disita berupa 30 unit AC dan 30 unit televisi yang berada di 30 kamar kos milik tersangka di Perumahan Karang Indah, Jalan Panggrango, Jumat 9 Desember 2016.

Penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh tersangka A didampingi pengacaranya Nasrul Hantaturi, sementara Penyitaan dilakukan oleh tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, proses penyitaan aset tersangka A merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi pengadaan APK oleh KPU Karawang.

"Penyitaan ini sudah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Karawang No. 709/pen/pid/2016/PN Kwg," kata Titin.

Disebutkan Titin, aset yang disita diduga kuat adalah hasil dari kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka.

"Aset berupa rumah atau kendaraan bergerak, dokumennya masih kami pelajari. Tapi jika kepemilikannya sah dan diduga dari hasil korupsi akan disita juga," katanya.

Menurut Titin, semua aset yang disita ditempeli stiker yang berbunyi "Barang ini Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang". Setiap aset yang sudah dipasang stiker tidak boleh di alihkan kepemilikannya oleh tersangka.

Ketika ditanya mengapa hanya aset tersangka A saja yang disita, padahal tersangka kasus pengadaan APK ada dua orang bersama tersangka N, selaku Sekretaris KPU. Titin mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mencari aset yang dimiliki tersangka N.dilansir dari pikiran-rakyat.com

"Rumah yang sekarang ditempati N, kepemilikannya masih terkait dengan pihak ke tiga. Sementara aset lainnya masih kita telusuri," ucapnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini