KoranKarawang.com - Jajaran Kepolisian Polres Karawang, Polsek Klari.berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) DY dan WA
warga Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kuningans, Jawa Barat pesialis pencurian di
minimarket
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pasangan suami istri ini telah melakukan aksinya
sebanyak 26 kali di lokasi minimarket yang berbeda di empat wilayah yaitu Cirebon,
Indramayu, Subang dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan mereka sudah lama menjalankan aksi pencurian
ini, Dalam menjalankan aksinya,
pasangan ini bekerja sama untuk mencuri barang-barang yang ada di
minimarket."kata Kapolres, Kamis (27/9/).
Sementara dari pengakuan pelaku WA, dirinya mencuri barang - barang dari
minimarket untuk dijual kembali di toko miliknya. Dalam menjalankan
aksinya, sang istri mengambil barang yang ada di minimarket sedangkan
suami menunggu istri di mobil.
"Pelaku berpura-pura membeli barang yang ternyata sebagian barang-barang
lainnya yang di masukan ke dalam tas tidak dibayarkan, " tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ijo dijerat pasal 363 Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *FAR