pasang

Author Details

Curi Barang Minimarket di Empat Wilayah, Pasutri Diringkus di Karawang

Kamis, 27 September 2018, 17.30 WIB



KoranKarawang.com  - Jajaran Kepolisian Polres Karawang, Polsek Klari.berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) DY dan WA warga Kertaungaran,  Kecamatan Sindangagung,  Kuningans, Jawa Barat pesialis pencurian di minimarket  
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pasangan suami istri ini telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali di lokasi minimarket yang berbeda di empat wilayah yaitu Cirebon,  Indramayu,  Subang dan Karawang. 
 
"Dari hasil penyelidikan mereka sudah lama menjalankan aksi pencurian ini,  Dalam menjalankan aksinya,  pasangan ini bekerja sama untuk mencuri barang-barang yang ada di minimarket."kata Kapolres,  Kamis (27/9/). 
Sementara dari pengakuan pelaku WA, dirinya mencuri barang - barang dari minimarket untuk dijual kembali di toko miliknya. Dalam menjalankan aksinya,  sang istri mengambil barang yang ada di minimarket sedangkan suami menunggu istri di mobil.  
"Pelaku berpura-pura membeli barang yang ternyata sebagian barang-barang lainnya yang di masukan ke dalam tas tidak dibayarkan, " tegas Kapolres. 

Atas perbuatannya,  pasangan suami istri ijo  dijerat pasal 363 Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini