pasang

Author Details

Polisi Sita 7,6 Kg Ganja Siap Edar, Enam Orang Pelaku Diciduk

Senin, 01 Oktober 2018, 17.00 WIB
KoranKarawang.com
Sebanyak enam orang pemuda pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Subang,  Karawang dan Purwakarta diciduk Satuan Narkoba Polres Karawang 
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengungkapkan, dari enam pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7,6 Kg. Saat ini, lanjut Kapolrs, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan pemasok ganja untuk para pengedar tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sudah dipaketkan dan siap edar. Dan kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang merupakan pemasok, " kata Kapolres ,  Senin (1/10).

Sementara dari pengakuan pelaku FS,  dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Jakarta.  Setelah memesan akan ditentukan lokasi untuk mengambil barang tersebut. Dalam transaksi, kata dia, dirinya membeli ganja 1 Kg seharga Rp. 6 juta dengan  keuntunga Rp. 5 juta.  
Atas perbuatannya,  pelaku I,  MH,  FS,  IP,  K dan SR dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini