KoranKarawang.com
Sebanyak enam orang pemuda pelaku pengedar
narkoba jenis ganja di wilayah Subang, Karawang dan Purwakarta diciduk Satuan Narkoba Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengungkapkan, dari enam pelaku polisi mengamankan
barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7,6 Kg. Saat ini, lanjut Kapolrs, pihaknya masih
melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan pemasok ganja untuk
para pengedar tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sudah dipaketkan dan siap edar. Dan kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang merupakan pemasok, " kata Kapolres , Senin (1/10).
Sementara dari pengakuan pelaku FS, dirinya mendapatkan barang haram
tersebut dari bandar asal Jakarta. Setelah memesan akan ditentukan
lokasi untuk mengambil barang tersebut. Dalam transaksi, kata dia, dirinya membeli ganja 1 Kg seharga Rp. 6 juta dengan
keuntunga Rp. 5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku I, MH, FS, IP, K
dan SR dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2
Jo pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*FAR