pasang

Author Details

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Karawang, 1,3 Kilogram Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Ganja Disita

Kamis, 26 November 2020, 22.00 WIB


KoranKarawang.Com

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang meringkus enam orang pelaku sindikat narkoba jaringan Malaysia asal Kecamatan Tirtajaya dan Kecamatan Lemahabang Wadas.

"Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (27/11/2020).

Kapolres menuturkan, penangkapan terhadap  gembong narkoba, dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di wilayah Lemahabang Wadas pada hari Minggu, (22/11/2020) malam.

“para pelaku merupakan jaringan besar yang barang bukti narkobanya berasal dari negara Malaysia, ,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, tiga pelaku yang ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas, polisi langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Ke enam pelaku yang kini mendekam di Mapolres Karawang berinisial A (19), D alias Galing (19), E (24), K (24), pelaku inisial I alias Bili (23) dan gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36) melanggar pasal 114 ayat 2  Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *FAR

Komentar

Tampilkan

Terkini