KoranKarawang.Com
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di tiga kawasan berbeda di Karawang yang masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibubarkan Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang, Rabu (23/06/2021) malam.
Dari pantaun wartawan, Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hario Wibowo, membubarkan aktivitas tiga tempat karaoke dan dua cafe di pusat kota Karawang dalam semalam.
“Kami tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang, melaksanakan sosialisasi himbauan sekaligus operasi penegakan disiplin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 - Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan COVID-19 di Karawang,” kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo kepada wartawan.
Adapun tempat karaoke dan cafe yang dibubarkan, kata Dandim, diantaranya yakni Karaoke The Rain dan Blue Sky di kawasan Galuh Mas Karawang, Karaoke The Sultan dan Cafe Old Town di kawasan Grand Taruma Karawang.
“Kemudian cafe The Eagle di kawasan Gor Panathayuda Karawang pun tak luput dari pemeriksaan dan penyisiran petugas gabungan dari Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Karawang yang merupakan Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 Kabupaten Karawang,” ujarnnya.
Pantauan di beberapa lokasi pembubaran, Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kabag Ops Polres Karawang Kompol Endar Supriyatna menyisir setiap ruangan di sejumlah THM Karaoke kemudian membubarkan para pengunjung yang tengah asik melakukan hiburan di tengah status Zona Merah penyebaran COVID-19 Kabupaten Karawang.
Dari upaya persuasif aparat, sambung Dandim, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam bersedia menghentikan aktivitasnya kemudian bubar dengan tertib dan pengelola pun kooperatif.
“Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib,” ucapnya.
Dandim mengimbau masyarakat Karawang agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Sebab, hanya dengan dukungan dan peran serta masyarakat lah, penyebaran COVID-19 bisa kita hentikan bersama-sama. Dan ditengah pandemi ini juga, mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar dia.
Seperti diketahui, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang di berlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha. *Red/Far