KoranKarawang.Com
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, di gedung sidang, Jum’at (21/3/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua membahas tiga agenda. Yang pertama adalah Persetujuan dan penetapan Raperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Dan kedua, Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan Daerah tahun 2025. Sedangkan yang terakhir yakni , Pembentukan tiga Pansus-Pansus DPRD, yaitu Pansus Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten Karawang dan Pansus Raperda tentang pencegahan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan Pansus Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Karawang nomor 09 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Dilanjutkan dengan Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Karawang tahun 2024, serta Penyampaian Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Karawang tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin menyatakan, bahwa DPRD Kabupaten Karawang setuju dan menetapkan Raperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan menjadi Peraturan Daerah (PERDA), hasil pengkajian panitia khusus (Pansus) sejak tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.