pasang

Author Details

Petugas Imigrasi Kota Bekasi Amankan 38 WNA

Kamis, 27 Oktober 2016, 14.30 WIB
Petugas Imigrasi Saat Lakukan Razia
BEKASI - Dalam dua minggu terakhir, Imigrasi kelas dua Kota Bekasi mengamankan tiga puluh delapan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bekasi, Is Edy Eko Purwanto mengatakan kebanyakan WNA yang tertangkap melanggar pasal 71 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.


" Dari dua minggu terakhir ini yang kita proses kebanyakan melanggar pasal 71 tentang keimigrasian, soal dokumen-dokument yang kurang dilengkapi ," ujar Eko jumat (28/10/2016) di Kantor Imigrasi Bekasi.

Eko menambahkan jika WNA yang tertangkap oleh Imigrasi berasal dari lima negara.

" Ada dari Jepang, Korea Selatan, India, Philiphina dan Spanyol, dan kebanyakan mereka tinggal di apartemen. Soal kesalahanya, kita sekarang masih periksa mereka semua," ujar Eko, jumat (28/10/2016) di Kantor Imigrasi Bekasi.

Diketahui Imigrasi Bekasi melakukan razia seejak 7 oktober hingga tanggal 27 oktober 2016, dan berhasil mengamankan sebanyak tiga puluh delapan WNA yang bermasalah karena kurang kelengkapan dokument.

“Kami akan mendeportase mereka jika tidak segera mengurus kekurangan dokumen dokumen yang kurang lengkap” tutup, Kepala Kantor Imigrasi. (Bul)

Komentar

Tampilkan

Terkini