pasang

Author Details

Sering Mengganggu Turbin Pembangkit Listrik, Ijin Usaha Keramba Jaring Apung di Stop

Senin, 07 November 2016, 00.32 WIB
PURWAKARTA - Terhitung akhir Desember 2016, seluruh lapak Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta telah habis masa izinnya. Pemerintah Kabupaten setempat mengkonfirmasi tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut dengan alasan selama ini limbah pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikat tersebut kerap mengganggu turbin pembangkit listrik di danau buatan terbesar di Indonesia itu.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya hari ini Senin (7/11) mengatakan limbah tersebut bukan hanya mengganggu turbin, melainkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 Miliar melalui Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan pemurnian air sebelum dialirkan kepada seluruh konsumen.

“Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu, terus kemudian air menjadi tidak higienis, kami selaku pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin usaha KJA di Waduk Jatiluhur. Akhir Desember ini kan habis,” Jelas Dedi di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta. 

Kondisi yang juga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem ini juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir Tahun 2014 silam di Danau Jatiluhur. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kestabilan kualitas air waduk diantaranya dengan pemulihan jumlah KJA menjadi 4 ribu saja.


“Pernah diskusi dengan Pak Wapres juga, waktu itu berkunjung ke Jatiluhur, sinyal dari beliau sudah jelas. Ini KJA agar segera ditertibkan,” Kata Dedi menambahkan.(Hms/Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini