pasang

Author Details

Lima Pelaku Begal Sadis di Tangkap Polisi

Minggu, 04 Desember 2016, 21.19 WIB
KARAWANG - Lima anggota komplotan begal yang sudah puluhan kali beraksi,akhirnya diringkus satuan reserse kriminal polres karawang, Senin (05/12/2016). Kelimanya diringkus di tempat berbeda-beda.

Kelimanya adalah Heri alias bimo (30) warga pasalakan sumber cirebon, ahmad gojali (37) warga setu bekasi timur, roby darwis (30) warga kedungwaringin bekasi, adianto (37) warga mekarjati karawang, muhtar (36) warga jayakerta karawang.

Kapolres karawang, Akbp Andi Herindra mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Polsek Rengasdengklok menangkap tiga orang yang mencurigakan di jalan raya bedeng desa amansari, karawang pada 25 november 2016.

"Awalnya tiga orang diamankan oleh anggota saat melakukan patroli. Dari ketiga orang itu di amankan sepeda motor yang tidak di lengkapi surat surat," kata kapolres karawang kepada wartawan.

Setelah di lakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, unit reskrim dan unit shabara polsek rengasdengklok bersama unit jatanras SAT reskrim karawang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka berinisial JK yang berlokasi di kampung kaun kelurahan tanjung mekar, karawang barat, kabupaten karawang.

"Mendapati informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan mendapati Lima orang laki laki yang di duga sebagai pelaku," lanjut kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh sat reskrim, kelompok yang tergolong sadis tersebut sudah melakukan puluhan aksinya di wilayah bekasi dan karawang.

"Para pelaku sering melakukan aksinya sudah sebanyak 18 kali di wilayah Karawang dan 7 lokasi di wilayah Bekasi," Jelas kapolres.

Sementara, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, sepuluh kendaraan roda dua berbagai jenis, dua unit kendaraan roda empat, lima pucuk senjata api, dua tas selendang warna hitam, dua buah kunci leter T beserta 5 anak kuncinya, dua buah kunci cadangan, dan dua plat nomor kendaraan.


"Para pelaku di kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," tutup kapolres.(Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini