pasang

Author Details

Satgas Saber Pungli Dikukuhkan, Besar Kecil Bakal di Berantas

Jumat, 13 Januari 2017, 00.43 WIB
KARAWANG - Sebanyak 84 Orang Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Resmi di Kukuhkan di Lapangan Karang Pawitan Karawang,Kamis (13/01/17). Pengukuhan ini langsung di Pimpin Oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan di saksikan oleh Muspida Kabupaten Karawang, Dandim 0604/Karawang, Kapolres Karawang,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

Pengukuhan tim Saber Pungli yang tertuang pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 700/Kep.301-Huk/2017, telah tersusun Satgas Saber Pungli yakni, Penanggung Jawab Bupati Karawang, Wakil Penanggung Jawab diantaranya Dandim 0604/Krw, Kapolres Karawang, Kejari Karawang, serta Wakil Bupati Karawang. Sedangkan ketua Pelaksana Wakil Kapolres Karawang, Wakil Ketua Pelaksana Inspektur Kabupaten Karawang, Kasi Pidsus Kejari, Sekretaris Kepala Kesbangpol Karawang, Kasiwas Polres Karawang.

Dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli yang melibatkan sebanyak 84 orang ini diharapkan bisa bertindak secara tegas dari berbagai praktik pungli di berbagai pelayanan publik di Kabupaten Karawang, sehingga tercipta  pemerintahan yang bersih, terbuka dan transparan.

"Harapannya  Ini adalah evaluasi bagi diri kita masing-masing selaku pelayanan publik yang benar-benar memberikan pelayanan yang bebas pungli bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Kami ingin sama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan meminimalisir setiap pungutan-pungutan liar yang menyulitkan masyarakat," kata Cellica.

Bupati juga menuturkan, Tim Saber Pungli yang memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pembinaan, pengawasan, pengendalian pencegahan, dan penindakan ini dibentuk atas dasar amanat Presiden Indonesia Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). 

"Dan didalam Tim Saber Pungli ini terdapat unsur dari Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah daerah serta tokoh masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang, Kompol Irwansyah mengatakan, Saber Pungli ini adalah bagian dari program Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu reformasi dibidang hukum. Presiden menginstruksikan kepada setiap pemerintahan daerah untuk segera membentuk tim yang terpadu yaitu Satgas Saber Pungli yang efektif, efesien dan bisa membuat efek jera.

Dijelaskan Irwansyah, praktik pungli yang bisa dijerat dengan hukum pidana di antaranya pemerasan dan gratifikasi. Sedangkan yang bersifat administrasi maka akan mendapatkan sanksi.

"Sebelum pengukuhan  memang sudah ada beberapa laporan dari masyarakat ke Tim Saber Pungli pusat, kita sedang melakukan proses penyelidikan dan sudah ditindaklanjuti, akan tetapi datanya belum cukup," pungkasnya.(Bim) 
Komentar

Tampilkan

Terkini