pasang

Author Details

Ssindikat Pembobol ATM Diciduk Polisi

Senin, 30 Juli 2018, 13.30 WIB
KoranKarawang.Com
Polisi berhasil menangkap sindikat pembobol uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung yang kerap melakukan aksinya di Kabupaten Karawang.

Dua dari tiga pelaku ditangkap di kawasan Telukjambe Barat, Kamis (19/7). Mereka ialah AI (31) dan BG (33). Satu pelaku lainnya, YS, masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karawang. 

"Modusnya mengganjal mesin ATM, dan mengambil kartu ATM korbannya yang nyangkut," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (30/7/2018).

Slamet mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran. Salah satunya dengan cara memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM. Tujuannya agar kartu korban tidak bisa masuk ke dalam mesin akibat terganjal tusuk gigi. 

"Pelaku itu lalu berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan. Pelaku lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya," kata Slamet. 

Setelah korban terpedaya, tersangka BG berpura-pura mengantre di belakang korban. "Dia kemudian mengintip saat korban menekan nomor PIN dan menghafalkan nomor PIN korban," kata Slamet.

Setelah mengetahui nomor PIN korban, pelaku lalu pergi dan memberitahukannya kepada YS. YS yang memegang kartu ATM dan nomor PIN korban kemudian menguras uang tabungan korban hingga ludes. 

Saat ini, Polisi sedang menyelidiki di mana saja komplotan itu beraksi serupa di Karawang. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lainnya," kata Slamet. 

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan seorang korban yang kehilangan uang lantaran kartunya tertelan di ATM minimarket Ruko Mahogany, Telukjambe Barat, Karawang, beberapa pekan lalu. Polisi menyelidiki rekaman kamera pengawas yang ada di ATM.

"Kami kemudian menangkap para pelaku sesaat setelah beraksi di ATM tersebut. Mereka terciduk setelah menipu seorang perempuan," kata Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Hasanuddin Bahar. 

"Korban mereka memang kebanyakan perempuan," Hasanuddin menambahkan. 

Akibat perbuatan para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena memenuhi unsur Pasal 363 KUHP. *ACL/RED
Komentar

Tampilkan

Terkini