pasang

Author Details

Terkait BPJS, Komisi IV DPRD Karawang Lakukan 'Hearing''

Senin, 07 Januari 2019, 17.00 WIB
KoranKarawang.Com
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang malaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Karawang, Senin (7/1).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Endang Sodikin dan Koordinator Komisi IV Sri Rahayu Agustina  merupakan rapat lanjutan beberapa waktu lalu yang membahas tentang kebijakan BPJS terkait pembayaran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam keanggotaan BPJS dan direkomendasikan oleh Dinas Sosial.

Selain itu, diungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono ,  terkait sejumlah rumah sakit yang menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di beberapa daerah. Di Karawang sendiri dari 19 rumah sakit hanya satu rumah sakit yang tidak melanjutkan kerjasama. Unting juga menuturkan, ada 10 klinik di Karawang yang telah diputus kerjasamanya oleh pihak BPJS Kesehatan dengan alasan ijin operasional klinik tersebut belum dilakukan perpanjangan.

“Cuma Rumah Sakit Mandaya yang tidak melanjutkan kerjasama karena belum ada komitmen terkait pelayanan.  Di Karawang bukan masalah akreditasi. Hanya berdasar hasil rekredensialing, terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Ini menyangkut pelayanan dan yang lainnya," ungkap Unting.

Sepuluh klinik yang diputus, lanjut  Unting, yakni di Kecamatan Tempuran, Purwasari, Lemahabang, Karawang Timur, termasuk di wilayah Karawang Kota seperti di Adiarsa Timur, bahkan Klinik Pupuk Kujang di Cikampek.

Pada kesempatan tersebut, ia menyarankan, bagi kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdaftar di 10 klinik yang diputus tersebut agar melakukan pemindahan ke klinik terdekat lainnya.

"Kami juga sudah meminta klinik bersangkutan membuat pengumuman mengenai pemindahannya," pungkasnya.

Sementara itu, berlangsungnya rapat dengar pendapat telah menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya,  Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Rp16,5 miliar untuk mengcover pembayaran jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu dengan tetap memberlakukan rekomendasi dari Dinas Sosial. *RED

Komentar

Tampilkan

Terkini