pasang

Author Details

Komisi 1 DPRD Putuskan Tahun 2019 Tidak Ada Pilkades

Rabu, 06 Maret 2019, 15.30 WIB
KoranKarawang.Com - Hasil rapat yang digelar Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memastikan tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya polemik mengenai pelaksanaan  bagi para Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya di tahun ini.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan keputusan dengan membuat surat edaran atau sosialisasi terkait 45 Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya di tahun 2019. Sedangkan untuk tahapan Pilkades bisa dilakukan di akhir tahun ini, karena tahapan itu dilakukan 6 bulan sebelum Pilkades dilaksanakan.

“Dari sekarang harus sudah menginformasikan kepada masa jabat Kades yang sudah habis. Jadi jangan sampai menunggu riuh dari bawah baru kemudian mengeluarkan keputusan,” jelasnya.

Indriani menambahkan, pihaknya masih mempertanyakan terkait Raperda Desa yang sudah di Paripurnakan pada akhir tahun 2018 lalu, yang hingga saat ini belum juga diundangkan. Tetapi informasi terakhir dari pihak Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang, sedang dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Ade Sudiana mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri no.65 Tahun 2017 dimana Pemilihan Kades dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Sedangkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang sudah dilakukan 3 kali, gelombang pertama dimulai pada tahun 2015, gelombang kedua tahun 2017 dan gelombang ketiga tahun 2018.

“Jadi dengan adanya regulasi tersebut, sudah tidak bisa lagi dilaksanakan di tahun ini. Pilkades berikutnya, akan dimulai kembali pada tahun 2020 di triwulan pertama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3). ***
Komentar

Tampilkan

Terkini