pasang

Author Details

Bersama Disdikpora dan Kemenag, Komisi IV DPRD Karawang Bahas Revisi Perda DTA

Senin, 08 Juli 2019, 13.30 WIB
KoranKarawang.Com
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang bersama Disdikpora dan Kemenag Kabupaten Karawang serta stakeholder terkait membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Wajib Belajar Pendidikan di sekolah agama atau Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Senin (8/7/2019).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Endang Sodikin, revisi itu perlu dilakukan supaya keberadaan Perda DTA tidak semakin tenggelam. Pasalnya, menurut laporan dari Kemenag Kabupaten Karawang hanya 70 persen siswanya yang memiliki ijazah DTA, sedangkan 30 persen sisanya tidak miliki ijazah DTA.

“Menyikapi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB yang berdampak pada Perda DTA,
maka perlu dibahas revisi Perda tersebut supaya bisa diakomodir oleh Kemendikbud,” katanya.

Dalam pembahasan revisi ini, lanjut Endang, ada tiga poin masukan dari Disdikpora Karawang, yakni pertama dalam Perda itu belum memasukan konsideran Permendikbud Nomor 51/2018 Tentang PPDB. Kedua, Perda itu konsiderannya masih gunakan Perda Nomor 8/2009 Tentang penyelenggaraan Pendidikan dan ketiga juga masih gunakan UU Nomor 32/2004, sementara Pemda saat ini acuannya adalah UU Nomor 23/2014.

“Jadi intinya regulasi itu masih gunakan konsideran-konsideran yang tidak relevan lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin memperkuat Perda tersebut dan pihaknya meminta kepada
Disdikpora Karawang untuk membuat surat edaran kepada siswa yang belum miliki ijazah DTA
untuk segera bersekolah di DTA.

“Kami juga beri ruang stakeholder beri masukan dan tentunya kami berikan ruang yang sama kepada pemeluk agama lainnya untuk buat sekolah agama, sehingga tidak fokus Islam saja biar tidak ada diskriminasi,” pungkasnya.***

Komentar

Tampilkan

Terkini