KoranKarawang.Com,
Pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Cikampek, Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Cikampek, Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Pelaku berinisial USA, ungkap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman, ditangkap karena telah menghabisi nyawa temannya sendiri pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 21:00 Wib. USA membunuh temannya sendiri gara gara rebutan lem aibon.
Lanjut Kapolres, berdasarkan dari keterangan seorang saksi yang bekerja sebagai masinis yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut, akhirnya Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap tersangka USA (19) di kolong jembatan Cikampek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban seperti sebuah ikat pinggang, batu, lima kaleng lem aibon dan baju korban.
"Motif pelaku hanya karena rebutan lem aibon. Korban meninggal dengan dijerat lehernya oleh tersangka USA pakai ikat pinggang dan dipukul kepalanya pakai benda keras," ujar Kapolres, Senin (17/2/2020) di Mako Polres Karawang.
Menurut Kapolres Karawang, tersangka USA alias F merupakan warga Purwakarta yang sehari harinya menjadi gelandangan di kolong jembatan Cikampek telah membunuh temannya SJ (17) warga Cikampek Karawang.
Atas perbuatannya tersangka USA di kenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. *FAR