pasang

Author Details

DPRD Karawang Bahas Raperda Pesantren dan Sekolah Keagamaan

Senin, 11 April 2022, 00.58 WIB


KoranKarawang.Com

Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang membahas Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.


Dikatakan Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Taman SE., dibuatnya Raperda ini bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan membantu pembiayaan fasilitas penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.


“Sehingga kedepan Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi dan juga membantu pembiayaan bagi Pesantren yang ada di Karawang,” ujarnya.


Lanjut Taman, tujuan dari dibentuknya Raperda ini antara lain untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Membantu pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan sekolah keagamaan dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan,” katanya.


Ia menambahkan, pihaknya memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dan sekolah keagamaan dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren, sekolah keagamaan dan masyarakat.


“Selain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pesantren dan sekolah keagamaan dan meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami serta mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia,” katanya.


“Saat ini kami terus mengkaji Raperda Pesantren ini. Kedepan juga kami akan mengundang Perwakilan Pesantren di Karawang untuk meminta masukan, agar regulasi ini memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, khusus nya Pesantren,” pungkasnya.**

Komentar

Tampilkan

Terkini