KoranKarawang.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar sidang Paripurna pembentukan Padua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan, Senin (11/7/2022).
Berkaitan dengan agenda tersebut, Bupati menyampaikan pembentukan pansus pansus DPRD mengenai raperda tentang perusahaan umum daerah agro persada Karawang adalah untuk mendukung kegiatan usaha dan juga sekaligus melakukan penyesuaian bentuknya hukum badan usaha milik daerah, yang merupakan salah satu pilar utama guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan usaha perusahaan daerah agro persada yang kegiatan usahanya bergerak di bidang agribisnis.
Selanjutnya pada agenda kedua, Bupati menyampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar yang memimpin Sidang Paripurna mengatakan, agenda Sidang Paripurna kali ini adalah Pembentukan Pansus-Pansus Raperda yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Argo Persada Karawang dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.
Agenda kedua adalah Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sementara pada agenda ketiga yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar menambahkan Perusahaan Argo Persada Karawang ini pernah dibentuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003. Karna sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini maka dilakukan Perubahan Perda.
"Agribisnis ini meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk serta obat-obatan pertanian. Pengadaan, penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian. Pengadaan, penjualan dan pengembangan bibit tanaman. Serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan," papar dia.
Sementara soal bank sampah, Pendi menuturkan, Raperda Bank Sampah merupakan upaya merubah prilaku oknum masyarakat yang membuang sampah tanpa berpikir lebih jauh akan dampak terhadap lingkungan hidup. ***