pasang

Author Details

Cuti Bersama Idul Adha, Bapenda Karawang Buka Pelayanan

Minggu, 25 Juni 2023, 23.39 WIB

KoranKarawang.com -

Terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha yang tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.


Hal tersebut yang dilakukan Bapenda Kabupaten Karawang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.
Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu. Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September. Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.


Jika warga yang menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta dan objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, Anda merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.


"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta," jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali.


Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.


"Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," imbuhnya.


Warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Bapenda Kabupaten Karawang pada pukul 9 pagi hingga 3 sore, termasuk pada hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha.


Bapenda Kabupaten Karawang berharap partisipasi aktif warga dalam membayar pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, warga Karawang turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.***

Komentar

Tampilkan

Terkini