KoranKarawang.Com
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (17/1/2024).
Dikatakan Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan kebijakan pajak daerah, meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kebijakan pajak daerah, dengan menghadirkan narasumber terkait.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Lanjut Bupati, terkait banyaknyabinvestasi di Kabupaten Karawang, pemerintah terus berupaya memanfaatkan secara maksimal pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mampu meningkatkan pembangunan infrastruktur lebih baik.
Bupati berharap, dengan adanya sosialisasi Perda No.17 tahun 2023, dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman terkait pajak daerah yang tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Karawang.
"Semoga apa yang kita semua inginkan untuk Karawang yang semakin maju dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.