KoranKarawang.Com
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Endang menuturkan, meskipun saat ini uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi ataupun denda keterlambatan, namun sejak Januari 2024 jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kabupaten Karawang msih tetap menurun hingga 20 persen,.
Dikatakan Endang, pentingnya uji KIR dengan merujuk pada insiden kecelakaan tragis di berbaai daerah khususnya peristiwa kecelakaan di Subang yang menewaskan belasan orang, diduga akibat masalah pada kondisi rem kendaraan.
“Uji KIR itu kewajiban setiap kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang, harus menjalani uji KIR. Tujuannya adalah memastikan kendaraan laik jalan demi keselamatan,” katanya.
Oleh karena itu, DPRD kabupaten Karawang melalui komisi III meminta kepada Dishub harus bekerja sama dengan Satlantas Polres Karawang untuk menindak kendaraan yang lalai dalam kewajiban uji KIR.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait ke DPRD untuk membahas permasalahan ini,” tutupnya