Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5 dengan nominal di atas Rp2 juta agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025.
Hingga hari ini, tenggat waktu tersebut hanya tersisa beberapa hari. Bapenda menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran untuk menghindari sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.
Pembayaran PBB-P2 saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik langsung di loket-loket resmi maupun secara digital lewat layanan yang telah terintegrasi dengan sistem Bapenda.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang.**