KARAWANG - Dalam rangka Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan, menghitung, dan menyetorkan pajak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya demi meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupten Karawang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerapkan sistem informasi manajemen pelaporan data dan transaksi wajib pajak secara online atau Tapping Box. Pemasang alat tapping box tersebut diluncurkan di salah satu bioskop di Karawang.
“Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Maksum Hambali, saat Launching penerapan tapping box, Kamis (15/12)
Hambali mengatakan, pemasangan alat tapping box tersebut dilakukan karena saat ini pihaknya tengah menerapkan pajak online. Hal tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kecurangan yang dilakukan pengusaha wajib pajak.
”Kami akan terus memasang alat tapping box di setiap titik transaksi,” kata Hambali.
Dikatakannya, Selain bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, penerapan alat tapping box juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemkab, meningkatkan kepatuhan para pewajib pajak, dan lain-lain.
Alat tapping box itu sendiri dipasang pada mesin atau komputer kasir pembayaran, mulai dari kasir pembayaran di outlet, tempat hiburan, toko, hotel, restoran, dan parkir. Itu dilakukan agar setiap transaksi dapat mencatat dan merekam semua transaksi, lokasi yang berdampak pada besaran pajak harus dibayar pengusaha wajib pajak ke pemerintah daerah.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan sistem pajak berbasis teknologi. Itu perlu dilakukan agar pertanggungjawabannya lebih jelas.”Sistem online perpajakan akan dikembangkan agar pembangunan daerah sejalan lurus dengan perkembangan bidang usaha dan jasa,” kata dia.(Bim)