pasang

Author Details

Bangun Desa Mandiri, Pemkab Purwakarta Kucurkan Dana Rp 5 Miliar Per Desa

Rabu, 11 Januari 2017, 04.38 WIB
PURWAKARTA - Bulan Februari 2017 menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyertaan Modal Desa. Peraturan ini bertujuan dalam rangka membangun desa agar mampu melakukan pengelolaan Dana Investasi Desa secara mandiri. Peraturan yang merupakan inisiatif eksekutif ini pun segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Purwakarta.

Selama ini, fokus pembangunan di Kabupaten Purwakarta menurut Bupati setempat Dedi Mulyadi berorientasi kepada pelayanan dasar kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, layanan kependudukan dan pembangunan infrastruktur pedesaan yang hampir rampung. Sehingga di tahun terakhir dirinya menjabat, Ia memfokuskan pada aspek investasi yang diolah secara mandiri oleh desa-desa di Purwakarta.

“Kebutuhan dasar masyarakat Purwakarta sudah hampir rampung, tinggal kita fokus agar desa mampu mengelola dana investasi sendiri, masyarakat pedesaan tumbuh secara mandiri,” jelas Dedi hari ini Rabu (11/1) di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta.

Pria yang kerap disapa Kang Dedi itu menargetkan seluruh desa di Purwakarta akan mampu mengelola rumah tangganya sendiri pada Tahun 2023 mendatang. Seluruh kebutuhan desa menurutnya dapat dibiayai dari laba investasi yang dikucurkan oleh pemerintah daerah kepada desa tersebut.

“Tahun 2023, Desa sudah bisa mencukupi kebutuhannya tanpa harus disubsidi oleh pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat, mereka bisa hidup dari laba investasi yang sebelumnya dikucurkan,” katanya menambahkan.

Dana investasi yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada masing-masing desa adalah sebesar Rp5 Miliar dalam jangka waktu lima tahun. Skema investasi yang dapat dilaksanakan oleh desa adalah dengan cara membeli saham perusahaan yang berdomisili di Purwakarta. Lebih lanjut, tentang skema ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tim ahli yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi.

“Kalau program ini berjalan, maka beban pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melakukan pembiayaan kebutuhan desa akan berkurang,” pungkasnya.

Melalui program ini, bukan hanya pembiayaan kebutuhan desa yang akan terpenuhi melainkan jaminan hari tua, asuransi warga kurang mampu sampai asuransi anak yatim di seluruh desa pun diklaim akan terpenuhi dengan baik.(Hms/Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini