pasang

Author Details

Polisi Kembali Tangkap Dua Bandar Sabu Sabu di Karawang

Jumat, 13 Januari 2017, 09.29 WIB
KARAWANG - Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Karawang kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar maupun bandar narkoba jenis sabu, Sabtu ( 14/01/2017 ).

Dua pelaku tersebut yakni END  alias Ulis bin Enda (43) tahun, warga Dusun Kondang Desa Karangjaya Kecamatan Pedes dan AK alias Apleng (33) tahun warga Kampung Sukamulya Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,5 gram dan 2 (dua) buah Handphone merk Nokia serta Evercoss yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Selanjunya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut  barang bukti diamankan di Mapolres Karawang.

Kasat Narkoba AKP Eko Condro Mengatakan, bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang selanjutnya dengan cepat kami tindak lanjuti.

Setelah kami mendapakan informasi dari masyarakat kami langsung malakukan penyelidikan di Tkp  dan begitu kami dapat pastikan keberadaan pelaku, tanpa banyak berpikir panjang anggota kami  langsung melakukan penggerbekan dan meringkus pelaku di kediamannya masing-masing hingga kedua pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti tersebut, ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan kami jerat pasal 112 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”(Hms/Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini