pasang

Author Details

Polsek Cikampek Berhasil Tangkap Tujuh Pelaku Perjudian

Senin, 09 Januari 2017, 06.28 WIB
Barang Bukti Yang di Amankan Polisi
KARAWANG - Petugas kepolisian dari polsek cikampek, berhasil Menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian

Ketujuh pelaku perjudian yang berhasil ditangkap tersebut antara lain OC (40),JGS (48),AR (57), TR (34), AD (64). masing-masing adalah warga Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya Kecamatan Tirrtamulya, Karawang, ST(36), warga Dusun Cipondoh Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya,dan TI (60), warga Dusun Babakan Sampeu Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Ketujuh pelaku perjudian tersebut ditangkap pada hari minggu (08/01/17), saat ke Empat orang sedang melakukan permainan judi jenis Remi Box, dan 3 orang sedang melakukan Judi jenis Samaan atau judi Pong bertempat di salah satu rumah yang terletak di Dusun Pasirmalang Rt. 001/001 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Karawang.

Dari tangan para pelaku petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Dua Set Kartu Remi, Satu Set Kartu Samaan serta uang tunai sebanyak Rp 655,

Kapolsek Cikampek Kompol AKP Dony Satrya Wisaksono, dalam keterangannya mengatakan Tertangkapnya Tujuh pelaku perjudian tersebut berkat informasi warga sekitar yang selama ini merasa resah atas perbuatan para penjudi tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Karawang untuk tetap proaktif dan tak segan-segan memberitahu kepada kami apabila ada praktik perjudian di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Ke Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap tersebut saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Cikampek dan para pelaku terancam pidana perjudian Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(Hms/Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini