pasang

Author Details

Campuran Bumbu Makanan, Polisi Sita Puluhan Karung Terigu Kadaluarsa

Jumat, 30 November 2018, 11.30 WIB
KoranKarawang.Com - Sebanyak 40 karung tepung terigu kadaluarsa berhasil disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang disebuah rumah gudang, di wilayah kecamatan Kotabaru, kabupaten Karawang.

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat Unit Satreskrim Polres Karawang langsing melakukan penyelidikan dan penggledahan ke lokasi rumah gudang tersebut pada Rabu (29/11) siang.

"Sebanyak 40  karung tepung terigu kadaluarsa berhasil kami sita," ujarnya.

Lanjut Kapolres, di rumah gudang berlokasi di Dusun Gandoang Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru, Karawang selain menjadi tempat penyimpanan bahan baku  tepung terigu juga terdapat berbagai bahan baku pembuatan makanan seperti  bumbu racik dan garam yang tidak layak edar dan kadaluarsa sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

"Bahan baku makanan itu nantinya akan dipruduksi menjadi bahan bumbu racik makanan tradisonal Seblak," lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona A. Mapaseng, Jumat (30/11).

Bumbu racik 'cap ratu', diungkap Kapolres, dengan bahan baku tersebut dikemas diwilayah Cilamaya, Karawang  yang kemudian kemasan kecil itu di sebar kepada pedagang kecil di Karawang dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  pembuatan dan peredaran bumbu racik makanan tradisional diduga tidak memiliki izin yang sah.

"Kami masih mendalami kasus ini. Sejumlah saksi masih dimintai keterangannya termasuk dari mana asal didapatnya tepung terigu kadaluarsa yang dibeli dengan harga murah," jelasnya. *FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini