Foto. Ist |
KPU Kabupaten Karawang menyatakan alat peraga kampanye para calon legislatif banyak terpasang sembarangan, termasuk dipasang di pohon-pohon.
"Aturannya jelas dan itu sudah disosialisasikan. Zonasi pemasangannya
juga sudah disepakati. Tapi masih banyak alat peraga kampanye yang
dipasang sembarangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Karawang Asep Saepudin Muksin, Rabu (7/11).
Ia menyontohkan, di wilayah perkotaan hingga perdesaan cukup banyak alat
peraga kampanya calon legislatif yang terpasang sembarangan dan
melanggar zonasi yang telah ditetapkan.
Di pohon-pohon yang terdapat di sisi kiri kanan dan jalan, juga banyak
gambar yang dipaku. Padahal pemasangan baligo seperti itu dilarang.
"Pemasangan baligo di pohon-pohon, apalagi dengan cara dipaku di pohon, itu tidak boleh," kata dia.
Di antara zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga
kampanye ialah tempat ibadah dan halamannya, di sekitar institusi
pendidikan, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan
dan halamannya.
Asep meminta agar para calon legislatif memperhatikan zona yang boleh
dipasang alat peraga kampanye dan yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Asip Suhendar
mengaku dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanya
yang terpasang di sembarang tempat.