pasang

Author Details

Pendampingan Rancangan Produk Hukum, DPRD Gandeng Kejari Karawang

Senin, 11 Mei 2020, 16.30 WIB
KoranKarawang.Com– Dalam upaya pendampingan rancangan produk hukum Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (11/5/2020).

Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan, penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut sebagai upaya pendampingan bagi DPRD sebagai penghasil produk hukum daerah, sehingga setiap peraturan daerah yang disahkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang lebih tinggi.

Lanjut Pendi, kedepan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.

“Bukan berarti kami melakukan MoU untuk meminta perlindungan. Tapi minimal kami yang tadinya tidak paham jadi paham, tidak tahu jadi tahu. Dan apa yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mennyampaikan, kerjasama ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang nantinya DPRD akan meminta pendapat Kejaksaan dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan dipansuskan. Namun, lanjut Rohayatie, bantuan ini bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan hukum. Apalagi sampai mengalahkan Undang-Undang.

Turut hadir dalam acara ini, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi-Fraksi, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat, para kepala seksi beserta jajaran Kejaksaan Negeri Karawang. *Red-FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini