pasang

Author Details

Ke Lelaki Hidung Belang, Suami Tega Jual Istri Rp.600 Ribu

Rabu, 10 Maret 2021, 01.03 WIB

 


KoranKarawang.Com

Seorang pria warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang tega menjadikan WYP wanita yang dinikahi sebagai pekerja seks komersial (PSK). 
Tidak tanggung-tanggung AE (24)  membandrol kemolekan tubuh istrinya dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan berhubungan intim di kediamannya.


"Tersangka berinisial AE (24) statusnya sebagai suami korban yang berinisial WYP asal warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di ruang kerjanua, Rabu (10/03/2021).


Oliestha menuturkan,  AE menjual istri tercintanya melalui praktik prostitusi online ke sejumlah pria hidung belang lewat salah satu aplikasi jejaring sosial media (Sosmed).


"Tersangka menawarkan istrinya itu melalui aplikasi jejaring sosmed dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan berkisar Rp. 600 ribu," jelas Oliestha.


Terbongkarnya perbuatan bejad AE, ungkap Oliestha,  berawal dari kecurigaan warga sekitar karena kerap AE menerima tamu dari sejumlah pria yang berbeda, sedangkan pintu rumah AE selalu tertutup.


Lanjut Oliestha,  warga yang mendatangi dan memasuki rumah tersangka, AE dikejutkan dengan penampilan WYP yang merupakan istri AE yang mengenakan pakaian sexy sedang asik berduaan dengan pria lain yang bukan suaminya di dalam kamar.


"Saat tersangka diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya dan menjadikannya pekerja seks," beber Oliestha.


"Tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun Penjara" pungkasnya. (NOT).

Komentar

Tampilkan

Terkini