KoranKarawang.Com
Sebanyak 32 unit mobil travel gelap berbagai jenis diamankan Satlantas Polres Karawang dalam operasi penyekatan larangan mudik lebaran pada 22 April hingga 4 Mei 2021.
Meski pemerintah telah menetapkan untuk melarang mudik lebaran 2021, namun masih saja masyarakat yang nekat untuk pulang kampung dengan memanfaatkan travel gelap.
Mobil travel gelap tersebut mengangkut pemudik dengan tujuan ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Total penumpang yang berada di dalam travel tersebut berjumlah 250 orang dan langsung kita arahkan ke terminal dan sebagian ada yang dijemput keluarganya. Pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena telah melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama didampingi Kasat Lantas, AKP Rizky Adiputro, Rabu (5/5/21).
Kapolres juga mengungkapkan, travel tersebut menerapkan tarif cukup mahal kepada para penumpangnya, dengan dikenai tarif rata-rata Rp 500 ribu untuk tujuan Jawa Barat, sedangkan Rp 900 ribu bagi penumpang yang akan mudik ke Jateng dan Jatim.
“Keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut,” terangnya.
AKBP Rama mengatakan, penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang.
“Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu,” pungkas Rama.(red)