pasang

Author Details

Sidang Paripurna DPRD Karawang Tetapkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rabu, 16 Februari 2022, 16.23 WIB


KoranKarawang.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Tahun 2022, Rabu (16/2/2022).


Rapat paripurna yang berlangsung di gedung sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Rapat dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para Asisten. Turut menyaksikan, para Staf Ahli Bupati, para Kepala dan staf OPD,  para Camat, Kepala Kelurahan/Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Dilanjutkan, Pembacaan laporan Pansus Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.



“Kabupaten Karawang memiliki beberapa sub sektor seperti kuliner, pariwisata, fashion, musik, kriya, seni gerak dan berbagai sub sektor lainnya. Perda ini diharapkan menjadi dasar regulasi bagi masyarakat untuk lebih mengembangkan Ekonomi Kreatif yang dijalankan,” kata Ketua Pansus Nana Nurhusna Hidayat.


Lanjut Nana, beberapa hak masyarakat yang diatur dalam Raperda tersebut salah satunya adalah hak intelektual. Dimana masih banyak produk-produk Ekonomi Kreatif yang dimiliki Karawang masih belum memiliki hak cipta.


“Pemerintah Daerah melalui OPD terkait diharapkan mampu berperan optimal dalam memfasilitasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif dalam Pengembangan sebagaimana telah diatur dalam Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.


Kemudian, Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
Dan diakhiri, sambutan Bupati Karawang, diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Karawang. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini