pasang

Author Details

Bapenda Sebut Pungutan Parkir di Mal Sesuai Perda

Minggu, 24 April 2022, 22.40 WIB


KoranKarawang.Com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menegaskan  pungutan parkir di pusat perbelanjaan modern, seperti Mall Karawang Central Plaza (KCP) Galuh Mas sudah sesuai dengan Perarturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018.

 

"Pengelolaan pajak parkir di Mall-mall Karawang, seperti Mall KCP sudah sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018. Karena Pajak parkir bersifat self assesement, maka Wajib Pajak yang menghitung sendiri jumlah omset, dan melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan tarif  yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Th 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 15 Th 2018 yaitu 20 persen. Jadi nilai pajak parkir terutangnya tergantung kepada jumlah pendapatan wajib pajak yang diperoleh dikalikan 20 persen. Misalnya 1 unit kendaraan bayar parkir 10.000 selama 3 jam, maka nilai pajak parkirnya yaitu 10.000 dikali 20persen, jadi pajaknya Rp. 2.000,” jelas Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah,  Senin (25/04/2022).


Selain itu , Aang menuturkan, pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

 

Lanjut dia, Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016, bahwa Pajak Parkir termasuk dalam  pajak daerah yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau Self Assesement.

 

“Artinya Wajib Pajak menghitung sendiri, melaporkan, dan membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas daerah melalui tempat pembayaran atau fasilitas lainnya yang disediakan Pemda sesuai dengan ketentuan perpajakan,” katanya.


Dikatakannya, berbeda dengan retribusi parkir yang mengatur besaran nilai parkir yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa parkir, obyek atau lokasi retribusi parkir pun berbeda dengan obyek pajak parkir. Menurutnya, berbeda halnya untuk obyek parkir cuma cuma yang tidak melakukan pemungutan biaya parkir, dihitung dengan ketentuan yang berbeda. Dasar pengenaan pajak parkirnya adalah berdasarkan hasil pemeriksaan potensi dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Tapi apabila pemeriksaan potensi belum dapat dilaksanakan, maka DPP (dasar pengenaan pajak) parkir dihitung dengan jumlah kapasitas atau daya tampung parkir (Slot Parkir) maksimal kendaraan bermotor yang tersedia dikali 7 (tujuh) hari dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Ini artinya ini parkir flat.


Diakui Aang, terkait dengan potensi pajak parkir, potensi terbesar ada pada obyek parkir di pusat perbelanjaan seperti mall mall yang ada di Kabupaten Karawang, realisasi pajaknya dikisaran 60 peraen dari total target.

 

Dalam pengelolaan pajak daerah, Bapenda secara berkala melakukan pendataan untuk potensi baru pajak daerah.  Selain itu, Bapenda pun melakukan pengawasan terhadap obyek pajak daerah seperti restoran, hotel, hiburan dan parkir. 

 

“Ada beberapa lokasi parkir yang sudah dipasang alat monitoring transaksi wajib pajak. Selain itu juga Tim melakukan pengawasan langsung dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam waktu dekat ini Tim akan turun ke lapangan guna melakukan pengawasan langsung,” pungkasnya. *"*

Komentar

Tampilkan

Terkini