pasang

Author Details

Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah

Selasa, 07 Juni 2022, 08.10 WIB



KoranKarawang.Com

Mulai tahun 2022 pemerintah kabupaten (Pemkab) menggratiskan pajak Sawah. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.


Objek Pajak Sawah yang digratiskan adalah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,-.


“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat membuka kegiatan sosialisasi pajak , Selasa(7/6/2022).


Bupati menjelaskan  kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian, meningkatkan kemakmuraningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.


Sementara itu, Persyaratan Program PBB Sawah Gratis petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan, yakni, salinan kartu tanda penduduk berdomisili di Kabupaten Karawang, SPPT tahun berjalan, salian bukti kepemilikan/ peralihan hak, surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak), surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat,.foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.


Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.


Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” pungkas Bupati.


Ditempat yang sama, dalam laporannya


Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti peserta sebanyak lima ratus orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan. .***

Komentar

Tampilkan

Terkini