pasang

Author Details

KPU Umumkan Pendaftaran Calon PPK PPS

Kamis, 17 November 2022, 20.16 WIB


KoranKarawang.Com

Melalui akun instagram pada Kamis (17/11/2022) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Hal yang sama dikatakan Ketua KPU Karawang Miftah Farid, dalam rangka pembentukan Calon Anggota PPK dan PPS ini, KPU mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.


"Perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk wilayah Kabupaten Karawang akan dimulai tanggal 20 November 2022," kata Kata Farid.


Sementara itu dijelaskan Farid, terkait persyaratan calon anggota PPK dan PPS tersebut adalah, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Selain itu tambah dia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


"Mengenai persyaratan tersebut, jadwal pembentukan, dan masa kerja PPK dan PPS dalam dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/,” katanya.


Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan itu, calon PPK dan PPS harus melampirkan Surat pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS, Fotokopi KTP Elektronik; Fotokopi ijazah terakhir, Surat penryataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf (g) yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol, Daftar riwayat hidup dan Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4.


"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id,” ungkapnya.***

Komentar

Tampilkan

Terkini