pasang

Author Details

Bandar Diringkus, Polres Karawang Selamatkan 10.000 korban jiwa Dari Peredaran Narkotika

Rabu, 24 April 2024, 03.03 WIB


KoranKarawang.Com 
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort ( Polres ) Karawang berhasil meringkus sebanyak 10 pelaku  jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).


"Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang," kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyoz Rabu (24/42024)


Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin.


"Selama satu bulan, Kasat Narkoba melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,"  jelasnya.


Dengan pengungkapan kasus tersebut  lanjut Kompol Prasetyo, Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10 ribu korban jiwa penduduk Indonesia khususnya kabupaten Karawang. Oleh karena itu, jajaran Polres Karawang terus  gencar dalam memberantas narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.


Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang juga menjelaskan, kedua DPO yang telah lama menjadi target inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap. 


"Kami juga berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat," bebernya.


Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.


"Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati," bebernya.


"Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Arif. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini