pasang

Author Details

Tetapkan Tiga Raperda, DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna

Jumat, 01 Agustus 2025, 02.09 WIB


KoranKarawang.Com

Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di gedung sidang,  Kamis (31/7/25)


Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, dan dihadiri oleh Bupati Aep Saepuloh, Wakil Bupati Maslani, unsur Forkopimda, Sekda,, para kepala OPD, Camat, kepala desa, dan elemen masyarakat lainnya ditetapkan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menyetujui empat program strategis serta penyampaian  nota pengantar Raperda Perubahan  APBD tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026.



Adapun secara resmi DPRD menyetujui dan menetapkan tiga Raperda yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Tahun 2025–2029.


Selain itu, rapat juga membahas dan menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Perubahan Surat Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026


Pada kesempatan tersebut, Bupati Aep Syaepuloh menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Karawang secara terarah, inklusif, dan bertanggung jawab.


“Perubahan anggaran bukan sekadar revisi angka, melainkan langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.


Ia juga menyoroti pentingnya Raperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, yang dinilai sebagai instrumen penting untuk memperluas konektivitas antar wilayah dan mengurangi ketimpangan.


“Pembangunan jalan bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi tentang memastikan akses yang layak bagi warga, guna menunjang mobilitas dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.


Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas moral dan politik kepada publik. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini