KoranKarawang.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daetah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025–2026 dan pengumuman Masa Reses Kedua, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna yang merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara berkelanjutan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Karawang.
Ketua DPRD berharap, kepada seluruh anggota dapat melaksanakan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencapai kegiatan berdasarkan rancangan pembangunan Daerah Kabupaten Karawang jangka panjang tahun anggaran 2025-2045 dan rencana pembangunan jangka menengah tahun anggaran 2025-2029.
Ia juga menjelaskan, Tahun 2026 DPRD Kabupaten Karawang akan melaksanakan kegiatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan dalam Properda tahun 2026 yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah usulan dari Eksekutif sebanyak dua Raperda, Rancangan Peraturan Daerah Reguler tiga Raperda yakni tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, tentang perubahan anggaran tahun 2026 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027 serta Rancangan Peraturan Daerah usulan Legislatif sebanyak 2 Raperda.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pembukaan masa sidang dan pengumuman masa reses memiliki makna strategis dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Pembukaan masa sidang dan masa reses ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kebijakan daerah disusun secara terencana dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Aep.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” sambungnya.
Bupati juga menegaskan peran strategis DPRD dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Aep berharap masa sidang kedua ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota DPRD, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas kelembagaan.



