KoranKarawang.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung sidang utama, Kamis, (11/6/2026).
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda ini disusun untuk mengatur tata kelola, pengembangan, dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia.
Pembahasan selanjutnya, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Sedangkan pembahasan terakhir yakni Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian ini menjadi langkah awal pembahasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan, pimpinan daerah, serta perwakilan instansi terkait, rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan lembaga perwakilan rakyat demi terwujudnya pembangunan daerah yang teratur, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Rapat Paripurna ini kami selenggarakan untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap agenda yang dibahas disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata warga Karawang, mulai dari aspek pendidikan, perlindungan anak, kelestarian lingkungan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelas Endang.
ia juga menambahkan, seluruh rancangan peraturan daerah yang telah dibahas akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan partisipatif. Endang berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan setiap rancangan peraturan daerah ini secara tepat waktu dan berkualitas. Kami juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari masyarakat, pakar, dan pemangku kepentingan agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” tegasnya.
Endang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti perkembangan pembahasan peraturan daerah ini secara terbuka.
“Masyarakat dapat mengakses video lengkap Rapat Paripurna ini melalui kanal YouTube yang tertera dalam tautan pada bio akun resmi Instagram DPRD Kabupaten Karawang, agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui dan diawasi secara bersama-sama,” pungkasnya.***



