KoranKarawang. Com
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Sidang, Senin (24/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri unsur Pimpinan, serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, hingga pimpinan BUMN/BUMD dan insan pers membahas dua agenda, yakni Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan Penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran dan pembentukan peraturan daerah yang terarah, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, agenda rapat paripurna menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 terkait transformasi badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT. Karawang Energi Persada (Perseroda) guna menyesuaikan kebutuhan regulasi dan memperkuat kapabilitas BUMD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh menyampaikan, penurunan angka defisit ini menunjukkan komitmen pengelolaan fiskal yang prudent dan cermat. Celah defisit diharapkan dapat teratasi dengan penetapan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat mendatang.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 didasarkan pada capaian pembangunan Karawang tahun 2025 (Pertumbuhan Ekonomi 5,06%, IPM 74,59, dan Angka Kemiskinan turun ke 7,08%). Untuk tahun 2027, pembangunan Karawang difokuskan pada 5 prioritas utama, (SDM, Pelayanan Dasar, Infrastruktur, Ekonomi Lokal, Tata Kelola dan Lingkungan). ***



