pasang

Author Details

Pelaku Pembunuhan Bocah SD Ngaku Pasrah Jika Dihukum Mati

Selasa, 25 September 2018, 13.00 WIB
KoranKarawang.com
Pelaku pembunuhan terhadap Ririn Agustin (11), bocah SD kelas VI mengaku menyesal dan pasrah jika mendapakan hukuman mati atas perbuatannya.

"Sangat menyesal. Saya siap menerima hukuman," kata pelaku AN (34) di Mapolres Karawang, Selasa (25/9).

Peristiwa tragis yang terjadi disiang hari puku 13.00 wib, pelaku menceritakan, dirinya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekil leher karena panik akibat teriakan korban yang akan dinodai. 

"Awalnya saya suruh beli rokok menolak. Saya kasih uang 100 ribu dia datang dan saya tarik ke kamar mandi. Saya pegang kemaluannya dia teriak dan disitu saya panik. Lalu saya dorong ke belakang dan saya cekik selama 15 menit," turur pelaku.

Setelah menghabisi nyawa korban, AN mengaku, pada siang itu dirinya langsung melarikan diri hingga ke Binjai, Sumatera Utara bersembunyi di runah istri keduanya yang dinikahi secara siri.

"Jam 2 Siang saya keluar dari kontrakkan, terus saya ke rumah teman di Karawang. Malamnya berangkat ke Jakarta dan jam 4 sore berangkat ke Binjai," akunya.

Sementara itu diungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, dari keterangan awal pelaku telah melakukan pembunuhan yang disebabkan ada indikasi upaya pencabulan terhadap korban.

"Korban berteriak dan tersangka panik hingga melakukan pembunuhan," kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku melarikan diri dibantu oleh seorang tukang ojek yang saat ini masih menjadi saksi.

"Seorang tukang ojek berinisial DI (40) masih status saksi. Sementara hanya membantu menjual barang milik tersangka dan mengantarkannya untuk melarikan diri," jelasnya.

Dalam mengungkap perkara ini, Polres Karawang sempat mengalami kendala dalam mengungkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang gadis cilik yang masih duduk di bangku kelas enam SD ini. Akhirnya pelarian tersangka berhasil terendus polisi setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi DI terkait keterlibatannya dalam pelarian tersangka.

Setelah dilakukan perburuan terhadap pelaku AN ke Sumatera, kemudian tersangka digiring petugas kepolisian dari Binjai dan tiba di Stasiun Karawang menggunakan kereta api hingga Mapolres Karawang pada Jumat (21/9) siang.

Ririn ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk di kamar mandi rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Dusun Rawasari RT 01/03 Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang pada Sabtu (15/9).

Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan pasal 339 KUHP dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. *FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini