pasang

Author Details

Terancam Hukuman Mati, Satu Koper Ganja Disita Polisi

Senin, 26 November 2018, 11.00 WIB
KoranKarawang.Com
Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita satu koper berisi narkoba jenis ganja seberat lebih dari 7 kilogram dari tangan pengedar di bundaran wadas, Telukjambe Timur.

Diungkap kapolres, jaringan pengedar wilayah karawang yang  ditangkap petugas adalah DH (20) yang diketahui mantan salah seorang santri di pondok pesantren di Karawang Barat. Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan masyarakat tersangka DH ditangkap saat melakukan  transaksi dalam bentuk paket pada akhir Oktober lalu.

"Dari hasil pengembangan, kami mendapati barang haram ini didalam sebuah koper dikediaman tersangka DH dalam bentuk paketan bata dan paketan kecil siap edar," lanjut Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Senin (26/11)

Kapolres juga menjelaskan, didalam satu koper yang disita petugas berisi ganja kering sebanyak  7 paket bata  masing-masing seberat 1 kilogram dan 40 paket kecil  siap edar.

Sementara itu, Kasat Narkoba, menambahkan, menurut pengakuan tersangka DH menjual ganja bersama rekannya di pondok pesantren berinisial IZ. DH juga mengaku, betsama IZ mendapat pasokan barang haram dari seseorang diluar pesantren berinisial BR.

"Hingga kini kami masih melacak keberadaan IZ dan BR. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),

Atas perbuatan tersangka, DH dijerat pasl 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *FAR
Komentar

Tampilkan

Terkini