pasang

Author Details

Komisi III DPRD Gelar RDP Terkait Jembatan Amblas

Jumat, 11 Maret 2022, 03.12 WIB


KoranKarawang.Com

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Karawang Budgeting Control (KBC) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (11/3/2022).


Bertempat di ruang rapat komisi III DPRD yang juga dihadiri Asda III dan kepala Barjas Kabupaten Karawang Membahas permasalahan pembangunan Jembatan KW 6 yang mengalami kerusakan  dan sempat viral di media sosial.


Ketua KBC, Riki Mulyana mengaku pihaknya turut serta mengawasi dan memberikan saran terkait pelaksanaan jasa kontruksi yang dilakukan di Kabupaten Karawang. Sehingga kedepan dapat dilakukan perubahan dalam proses pembangunan infrastruktur mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan.


"Pembangunan yang perlu dievaluasi adalah jembatan KW6 yang mengalami permasalahan pasca diresmikan. Karena ini tidak berfungsi, maka asumsi kami ini merupakan bentuk kegagalan bangunan. Kami mengindikasikan ini tidak sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan bangunan,” ujar Riki Mulyana.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Dedi Ahdiat mengatakan, dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dengan nilai yang besar pihaknya menggunakan jasa konsultan. Lanjut Dedi, saran yang disampaikan KBC tentunya menjadi evaluasi bagi Dinas PUPR ke depan.


“Perencanaan dan pengawasan, jika ini jadi kata kunci, maka penyedia jasa hanya melakukan pelaksanaan saja. Ini secara keseluruhan menjadi evaluasi bagi kami,” ungkap dia.


Menyikapi hasil rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, pihaknya dapat menyimpulkan hasil dari rapat dengar pendapat ini dengan beberapa point yang menjadi hal penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah kedepan.


“Dapat disimpulkan bahwa KBC hadir untuk melalukan kontrol terhadap penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah. KBC juga meminta dinas teknis melalukan pembenahan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” katanya.


Menurutnya, dalam menentukan konsultan Dinas PUPR harus lebih selektif, yaitu dengan memastikan konsultan perencanaan yang digunakan melalukan cek dan recek ke lokasi pembangunan.


“Kami juga minta dalam perencanaan pembangunan mengunakan konsultan yang melalukan cek dan recek ke lokasi yang akan dilakukan pembangunan, tentunya dengan mengedepankan standar keamanan dan Keselamatan bangunan,” pungkasnya.


Komentar

Tampilkan

Terkini