KoranKarawang.Com
Dalam rapat tersebut, Ketua GMPSK Solehudin menyampaikan beberapa tuntutan yaitu, menolak rencana perluasan TPAS Jalupang, pengelolaan berdasarkan hasil kajian ilmiah, dan dimusyawarahkan kepada masyarakat. Selanjutnya, menuntut kompensasi kepada masyarakat radius 1 Kilo meter dan petani yang terdampak langsung oleh TPAS Jalupang, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018, kompensasi lingkungan dalam bentuk program atau prioritas pembangunan, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian. Dan terakhir, menuntut 10% dari retribusi menjadi PADes Wancimekar.
Menurut Solehudin, kondisi TPAS Jalupang saat ini sudah krodit hingga menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat. Hingga pada puncaknya saat terjadi kebakaran pada Oktober 2023 lalu, ribuan jiwa di Desa Wancimekar dan sekitar menerima dampak negatif.
"Rencana pemkab untuk memperluas TPAS Jalupang bukan sebuah solusi dalam permasalahan ini. Maka rencana perluasan pada 2023 lalu seluas 1,1 hektare kami tolak, apalagi tahun 2024 ini yang rencananya perluasan sampai 5 hektare. Sampai kapan pun kami akan menolak perluasan," katanya.
"Kami akan setuju perluasan jika itu untuk pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. Tapi jasil kajian tersebut mesti dimusyawarahkan kepada masyarakat," tambahnya
Pada kesempatan itu Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Karawang melalui Kepala Bagian Ekonomi mengatakan, Pemkab Karawang telah membentuk tim kanjian atas tuntutan yang disampaikan GMPSK. Tim yang dipimpin oleh Bappeda itu akan melakukan kanjian atas segala permasalahan di TPAS Jalupang seperti yang disampaikan GMPSK.
"Kami sudah membentuk tim kajian, pekan depan akan dimulai pembahasan kajian teknis mulai dari terkait pengelolaan, kompensasi dan semua yang menjadi tuntutan masyarakat," terangnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyebut kompensasi untuk masyarakat dan petani yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Jalupang, agar menjadi kajian prioritas. Sehingga pada pembahasan APBD Perubahan 2024 sudah dapat diajukan ke Bagian Anggaran DPRD.
"Kami minta DLH segera dibuat regulasi, agar minimal pada APBD Perubahan bisa dibahas anggaran kompensasi tersebut di Banggar. Lalu 10 retribusi sampah menjadi PADes harus masuk dalam kajian,"paparnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.