KoranKarawang.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna mambahs tiga agenda rapat diantaranya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2023, Sabtu (30/3/2024).
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, S.H, membahas Penyampaian Perubahan SK DPRD Program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, Pembentukan Pansus-Pansus DPRD yakni Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dan Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Sedangkan yang terakhr Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2023.
Selain para wakil Ketua, rapat Paripurna di hadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE., Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, para Kepala Dinas, Kabag, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kades, Ormas, LSM dan Insan Pers.
Kepada Badan Anggaran , Ketua DPRD Karawang berharap untuk segera mungkin membahas tentang LKPJ Bupati tahun 2023, dengan waktu yang tidak terlalu lama namun tidak mengurangi kwalitas yang di bahas, mengingat agenda waktu disesuaikan dengan jadwal kesibukan kerja anggota DPRD Karawang saat ini.
“Kepada semua Organisasi dan perangkat Daerah yang berperan aktif didalamnya dapat terlibat dalam pembahasan sehingga menghasilkan peraturan Daerah sesuai dengan visi misi Kabupaten Karawang,” kata H. Budianto.
Sebelumnya ditempat yang sama Bupati Aep mengungkapkan, penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah.
“Penyampaian LKPJ tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang selama tahun 2023 yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah terpilih masa jabatan 2021 – 2026 kepada DPRD Kabupaten Karawang“ ungkap Bupati. ***