pasang

Author Details

Bapperda DPRD Terima Aspirasi FAIS Karawang Terkait Perda Pelarangan Miras

Rabu, 03 Maret 2021, 03.00 WIB

KoranKarawang.Com 

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda) Taufik Ismail,S,.Sos menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Aktivis Islam Kabupaten Karawang (FAIS-Karawang) pada Rabu, (3/3) bertempat di ruang Bapemperda Kabupaten Karawang terkait tentang :

1. Kebijakan investasi yang mengarah kepada legalitas perdagangan minuman keras (MIRAS ) yang bertentqngan dengan ajaran agama Islam.
2. Meminta Peraturan Presiden No.10 tahun 2021 tertanggal 2 februari tentang bidang usaha penanaman modal yang diantaranya mengatur tentang penanaman modal / perdagangan miras di wilayah Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, agar dicabut atau dibatalkan.
3. Meminta kepada Bupati dan DPRD Kab. Karawang untuk membuat surat penolakan yang disampaikan ke pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintahan Pusat terkait Peraturan Presiden No.10 tahun 2021.
4. Mengharapkan Umat Islam untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas Nasional dan Daerah masing-masing.
5. Mendorong kepada DPRD dan Bupati Karawang untuk segera menyelesaikan “Perda pelarangan MIRAS” di Kabupaten Karawang.

 

Menyikapi aspirasi tersebut , Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa saat ini Perpres tersebut sudah dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.

Sepakat untuk tetap menjaga kondusifitas bersama terkait isu nasional , dan terkait dengan Perda pelarangan miras sendiri sudah masuk dalam daftar di Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut di Komisi I DPRD Kabupaten Karawang***

 

Komentar

Tampilkan

Terkini