pasang

Author Details

PPKM Dicabut, Pajak Hotel dan Resotran Diyakini Tambah PAD 2023 Lebih Menggiurkan

Minggu, 02 April 2023, 23.10 WIB


KoranKarawang.Com

Setelah pemerintah secara resmi mencabut status PPKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang meyakini target pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2023 akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.


"Kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Senin (3/4/2023).


Asep Aang mengatakan, guna meningkatkan target pendapatan tahun 2023, Bapenda Kabupaten Karawang melakukan inovasi dan terobosan, yakni dengan ditingkatkan layanan berbasis digital.


Dalam memaksimalkan pelayanan kantor Bapenda Karawang, jelas dia,
ada empat aplikasi online yang digunakan yaitu Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3 dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).


"Artinya, pada tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital. Penerbitan SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik," jelasnya.


Sementara itu, Bapenda Kabupaten Karawang mencatat PAD tahun 2022 dari sektor pajak terealisasi melebih target yakni 104,53 persen atau sebesar Rp 1.240.405.884.521 dari target Rp 1.186.597.671.000.

Pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 realisasi mencapai Rp 454.384.047.926. Sedangkan BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 capaiannya Rp 325.778.277.990.


Sedangkan pajak hotel dan restoran tahun 2022 juga mengalami peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya.  Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 terealisasi mencapai Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 terealisasi Rp 127.699.569.832. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini